KOTA BOGOR – BPJS Kesehatan Cabang Bogor bersama UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Jawa Barat terus bersinergi dalam meningkatkan fungsi pengawasan terhadap badan usaha yang belum patuh. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Fahrurozi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan dalam berkoordinasi fungsi pengawasan terhadap badan usaha yang belum patuh baik secara administrasi, pendaftaran dan pembayaran iuran, karena masih ada badan usaha di wilayah Kota Bogor yang masih perlu dilaksanakan pemeriksaan secara bersama dengan pengawas ketenagakerjaan.
“Masih banyak badan usaha di Kota Bogor yang tidak patuh dalam memberikan laporan administrasi secara benar, ada juga yang belum mendaftarkan pelerjanya sebagai peserta JKN-KIS dan ada juga badan usaha yang menunggak pembayaran iurannya, semua itu harus kita tegakan kepatuhannya bersama dengan pemangku kepentingan yaitu Balai Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Fahrurozi, Rabu (10/03).
Selain dengan upaya untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh badan usaha, kedepannya BPJS Kesehatan Cabang Bogor bersama seluruh stakholder lainnya akan melakukan pemeriksaan bersama kepada badan usaha yang diduga tidak patuh. Kerjasama dengan stakholder lainnya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha di Kota Bogor sehingga nantinya seluruh badan usaha dapat memenuhi hak para pekerjanya dan menjalankan kewajibannya sebagai pemberi kerja.
Dikesempatan yang sama, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Jawa Barat Anna Ellyana menyampaikan bahwa Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I siap untuk berjalan bersama dengan BPJS Kesehatan untuk menegakan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Bogor, bersama dengan pengawas ketenagakerjaan dan pengawas BPJS Kesehatan melaksanakan pemeriksaan bersama.
“Bersama-sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I dan BPJS Kesehatan Cabang Bogor kita akan melaksanakan pemeriksaan bersama kepada badan usaha yang belum patuh secara administrasi baik itu melaporkan gaji yang sebenarnya maupun melaporkan jumlah pekerjanya secara benar, karena adanya indikasi badan usaha tersebut melaporkan gaji dan jumlah karyawan yang fiktif, serta penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajibannya membayarkan iuran,” kata Anna.
Saat ini badan usaha yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 1700 badan usaha, diantara badan usaha yang terdaftar tersebut masih ada yang belum patuh seluruhnya terhadap Program JKN-KIS.
Jadi yang pertama berkomentar.