CIBINONG – Pengungkapan terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu dan Ganja kembali berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor.
Dalam Konferensi Persnya Kapolres Bogor AKBP AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan Peredaran Narkotika yang di lakukan dalam kurun waktu dua pekan ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 orang tersangka yakni IE (38), MN (30), JS (29), BS (37), NN (30), DTM (25), LH (30), ES (45), SH (56) dan tersangka PH (27).
“ Satu tersangka berinisial (PH) merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di lapas Pondok Rajeg. Dari 10 tersangka tersebut terdapat 5 tersangka kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan 4 tersangka Kasus Peredaran jenis ganja,” jelas AKBP Iman Imanuddin
Dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan modus sistem Cash On Delivery (COD) yaitu antara pengedar dan pemesan ini melakukan komunikasi melalui Handphone yang kemudian melakukan transaksi secara langsung di tempat yang telah di sepakati antara keduanya. Sedangkan modus sistem tempel ini pengedar ini menyimpan Narkotika yang telah di pesan di suatu tempat, yang kemudian di informasikan kepada pemesannya.
Menurut pengakuan para tersangka mereka mendapatkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Depok, Jakarta, Tangerang, dan Aceh.
“Hingga saat ini kami pun masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait adanya tersangka lain ataupun terhadap jaringan pengedar Narkotika lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkap Kapolres.
Dari tangan ke 9 tersangka tersebut berhasil kita amankan total barang bukti Sabu-sabu seberat 365,20 gram dan ganja seberat 37,81 gram.
“Terhadap para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 111, 112 dan Pasal 114 undang- undangan Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tutupnya. (red/@humaspolresbogor)
Jadi yang pertama berkomentar.