CIBINONG – Polres Bogor berhasil menangkap tersangka kasus investasi bodong. Pria berinisial IR (32) diamankan di sekitar kediamannya, yakni Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mejelaskan modus operandi pelaku yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan modus simpanan atau investasi. Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya.
“IR diamankan atas kasus investasi bodong, penipuan dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Kapolres Bogor kepada wartawan Kamis (23/9/2021).
Harun menyebutkan, keterangan dari tersangka bahwa investasi bodong tersebut mulai digarap sejak Oktober 2019 lalu, dengan investor yang merupakan keluarganya sendiri.
“Rata-rata para investor ini melakukan investasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Para investor ini dijanjikan keuntungan 40 persen dari dana yang diserahkan korban. Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi,” kata Harun.
Selain modus investasi bodong, IR juga melakukan modus lainnya yakni arisan sembako. Total investor IR yang berbekal koperasi mencapai 837 anggota yang menjadi korban dengan jumlah uang yang mencapai kurang lebih Rp. 23,4 miliar lebih.
“Dari hasil kejahatannya ini pelaku mengaku menggunakannya untuk membeli beberapa motor dan tanah seluas kurang lebih tiga hektar,” papar Harun.
Awalnya modus pelaku ini lancar. Karena ia sering main trading di Binomo dan kalah terus akhirnya pelaku rugi Rp2 miliar yang berimbas pada modus investasi bodongnya.
“Atas perbuatannya itu tersangka IR terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. Serta denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar,” jelas Harun. (red/ @humaspolresbogor)
Jadi yang pertama berkomentar.