CIBINONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis di wilayah kabupaten Bogor dalam kurun waktu dua pekan. Dalam pengungkapan terhadap tersangka peredaran tembakau sintetis Polres Bogor bekerja sama dengan Bea Cukai.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan Polisi berhasil mengamankan para tersangka dengan inisial AD (19), RF ( 20 ), dan MF ( 22). Para tersangka membeli secara online dari Makasar, sedangkan sasaran peredarannya remaja dan pelajar. Modus yang dilakukan oleh para tersangka pengedar tembakau sintetis ini melalui media sosial dan dikirim melalui jasa pengiriman barang .
“Sementara itu untuk pendistribusian para tersangka ini menggunakan jasa pengiriman paket berisi pakaian kemudian diselipkan narkotika jenis tembakau sintentis,” tuturnya kepada awak media.
Dalam pengungkapan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan sebayak 7 tersangka penyalah gunaan Narkotika Jenis sabu-sabu yaitu M ( 28 ), FH (20),AH (19), CS (31), AS (26), SA (29) dan IS (42) sehingga total sebanyak 10 tersangka berhasil di amankan dari total 8 kasus yang di ungkap Satuan Narkoba Polres Bogor.
Dari para tersangka yang berhasil di amankan tersebut terdapat satu orang merupakan residivis yaitu tersangka dengan inisial IS (42 Tahun), dimana IS ini pernah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di lapas Pondok Rajeg.
Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil di amankan dari para tersangka ialah sabu – sabu sebesar 110,89 gram dan tembakau sintetis sebesar 590,35 gram.
“Para tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal 800 juta Rupiah, maksimal 8 Milyar Rupiah,” ungkap Harun. (red )
Jadi yang pertama berkomentar.