Selasa, Agustus 16, 2022
  • Beranda
  • METRO UPDATE
    • PEMERINTAHAN
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • SOSIAL
  • POLITIK
  • SPORTIVE
  • EDUKASI
  • EKBIZ
  • KOMUNITAS
  • INFO WARGA
  • Masuk
Bogor Broadcast
  • Beranda
  • METRO UPDATE
    • PEMERINTAHAN
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • SOSIAL
  • POLITIK
  • SPORTIVE
  • EDUKASI
  • EKBIZ
  • KOMUNITAS
  • INFO WARGA
Nihil
Lihat semua hasil
Bogor Broadcast
  • Beranda
  • METRO UPDATE
    • PEMERINTAHAN
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • SOSIAL
  • POLITIK
  • SPORTIVE
  • EDUKASI
  • EKBIZ
  • KOMUNITAS
  • INFO WARGA
Nihil
Lihat semua hasil
Bogor Broadcast
Nihil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • PEMERINTAHAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • SOSIAL
  • POLITIK
  • SPORTIVE
  • EDUKASI
  • EKBIZ
  • KOMUNITAS
  • INFO WARGA

Pemkot Depok Perpanjang PSBB Proporsional Pra AKB selama Dua Pekan

Rabu, 24 Feb 2021 04:38 WIB
0
Tugu selamat datang dikota depok
0
24
dibaca

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8.02/323/GT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok melalui Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dilansir depok.go.id dalam SE ini perpanjangan PSBB Pra AKB untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok melalui  PPKM diberlakukan selama 14 hari. Terhitung mulai 23 Febuari hingga 08 Maret 2021.

Baca juga :

Online Data Space Providers

Abdul Holil : Layanan BPJS Kesehatan yang Sangat Baik

PPKM juga dilakukan dengan mempertimbangan kreteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan empat kriteria. Yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange, dan Zona Merah.

Dalam SE tersebut juga mengatur PPKM Skala Kota harus membatasi tempat kerja atau perkantoran melalui penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Sementara untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol  kesehatan  yang  lebih ketat  sampai  dengan  pukul 21.00 WIB. Sedangkan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan pembatasan aktivitas warga sampai dengan  21.00 WIB.

SE tersebut juga termaktub pengizinan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.  Lalu mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (*/net)

ShareSendTweetShare
Previous Post

Polres Bogor Amankan 23 Tersangka Peredaran Narkotika

Next Post

Siaga Bencana, Bima Arya Minta Dinas dan Wilayah Berkordinasi

Related Posts

Uncategorized

Online Data Space Providers

Minggu, 14 Agu 2022 00:00 WIB
photo2022 04 2610 41 22 min1 1650945644
Uncategorized

Abdul Holil : Layanan BPJS Kesehatan yang Sangat Baik

Senin, 2 Mei 2022 15:36 WIB
1024px Lontong Cap Go Meh 2
Uncategorized

Lontong Cap Gomeh Simbol Semangat Pembauran

Selasa, 15 Feb 2022 12:56 WIB
IMG 20220203 WA0001
Uncategorized

Kolaborasi Indosat Ooredoo Hutchison dan Cisco Hubungkan Lebih Banyak Perusahaan dan Pelaku Bisnis Secara Digital di Indonesia

Rabu, 2 Feb 2022 01:12 WIB
386ea73e 33e8 4096 8c4a 3d7dc3c551c2
Uncategorized

Malam Tahun Baru , Sebuah Rumah Terbakar

Minggu, 2 Jan 2022 13:13 WIB
0f9fd0fa f914 4e33 bc76 00918bcb4355
Uncategorized

Yane Ardian Sambangi IPA Dekeng

Kamis, 16 Des 2021 14:23 WIB
Next Post
bc0e34d4 b393 4f88 b0dd fd69d6936124

Siaga Bencana, Bima Arya Minta Dinas dan Wilayah Berkordinasi

foto : kai.id

Kereta Api Daop 1 Jakarta Sudah Dapat Melintas

Jadi yang pertama berkomentar.

  • Trend BBC
  • Terkomentari
  • Terkini
WhatsApp Image 2020 07 21 at 15.20.25

Kita Kawan Bukan Lawan, STM Bogor Bersatu

Selasa, 21 Jul 2020 23:14 WIB
hqdefault

Mahir Farm, Bukan Peternakan Kambing Biasa

Jumat, 24 Jul 2020 01:02 WIB
IMG 20190109 002903

Gantikan Ulung Sebagai Kapolresta Bogor, Hendri Fiuser Nilai Kota Bogor Masih Kondusif

Selasa, 8 Jan 2019 17:30 WIB
20180204120611 IMG 0533 01

Bank Sampah Melati Bersih Efektif Kurangi Sampah

WhatsApp Image 2018 02 05 at 3.29.52 PM

O2SN Kecamatan Bogor Tengah, Ajang Mencari Bibit Atlet Berprestasi

WhatsApp Image 2018 02 07 at 8.32.51 AM

Polresta Bogor Kota Gelar Apel dan Simulasi Pengamanan Pilkada

muliaberseri222

TPS3R Bojongkerta Mulai Dibangun, Dedie Berharap Jadi Solusi Masalah Sampah

Selasa, 16 Agu 2022 14:02 WIB
WEB POST 12 08 2022 img 20220812 wa0102 0f26e9b2c479f7c46e2ae8ed6f087759

Halimatusadiyah Himbau TP-PKK Kecamatan Lebih Aktif Bina PKK Desa

Senin, 15 Agu 2022 12:03 WIB
jamnas33202222

Pembukaan Jamnas ke-XI, Kak Dedie Beri Motivasi Pramuka Kota Bogor

Senin, 15 Agu 2022 11:57 WIB

Hosting Unlimited Indonesia

© 2017 - 2020 Member of PT Harmoni Media Komunikasi

  • Bogor Broadcast
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

Copyright © 2018 Bogor Broadcast.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In