SUKAMAKMUR-Bupati Bogor, Ade Yasin membagikan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk masyarakat wilayah Bogor Timur. Penyerahan sertipikat dilakukan di Desa Wargajaya, Sukamakmur, Senin (20/12/2021). Penetapan lokasi PTSL dilakukan secara bergiliran di wilayah Kabupaten Bogor yang diharapkan selesai pada tahun 2025.
“Kegiatan hari ini mendukung program Nawacita Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan standar kompetensi SDM menuju birokrasi pertanahan berstandar dunia. Nantinya semua desa/kelurahan di Kabupaten Bogor akan memperoleh pensertipikatan tanah melalui program PTSL baik dengan APBN maupun APBD, diberikan secara bergiliran untuk mewujudkan desa atau kelurahan lengkap se-Kabupaten Bogor,” ungkap Bupati Ade Yasin.
Ade menjelaskan, PTSL sangat banyak manfaatnya diantaranya, meminimalkan jumlah sengketa pertanahan, memetakan bidang tanah yang belum dipetakan dari bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat, membangun peta kadaster untuk mendukung kebijakan one map policy, mengatasi permasalahan batas administrasi desa, kecamatan, dan kabupaten, mendukung program strategis nasional seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tata ruang nasional dan daerah, right of way, dan penerimaan pajak yang lebih efektif seperti PBB, PPH, dan BPHTB.
Perwakilan Kantor BPN Kabupaten Bogor, Andi Sugandi mengatakan, pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Bogor, jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, Camat, Danramil, Kapolsek, atas dukungannya selama ini. Khusus kepada para pejuang PTSL di lapangan, kepala desa, Babinsa, Babinkamtibmas, kepala dusun, RW, RT, tim PTSL yang telah bekerja siang malam untuk menyukseskan PTSL di Kecamatan Sukamakmur.
“Adapun kegiatan PTSL yang dilaksanakan terdiri dari, pengukuran bidang tanah sebanyak 21.500 bidang di 5 desa, yaitu Desa Wargajaya, Sukaharja, Sirnajaya, Sukamakmur dan Sukamulya Kecamatan Sukamakmur. Penerbitan sertipikat hak atas tanah sebanyak 5.400 bidang di Desa Wargajaya. Seluruhnya akan diselesaikan sampai dengan akhir tahun ini,” kata Andi. B (red/bogorkab.go.id)
Jadi yang pertama berkomentar.