CIBINONG – Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol berhasil amankan tersangka perampasan Handphone penyandang disabilitas yang viral beberapa waktu yang lalu.
Aksi kejahatan ini terjadi pada tanggal 19 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 02.30 dini hari dimana korban Tedi Syah alias Jojo (24 ) yang diketahui merupakan penyandang disabilitas yang sedang duduk di depan warung sambil memainkan handphone, tiba-tiba didatangi oleh 4 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor dan langsung mengancam korban menggunakan celurit serta langsung melakukan perampasan terhadap 2 buah Hp milik korban.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dari penyelidikan yang di lakukan polres Bogor dan Polsek Jonggol tersebut diperoleh informasi bahwa salah satu Handphone Oppo A5S berwarna hitam milik korban Tedi alias Jojo berada di sebuah counter handphone diwilayah Cipayung Jakarta Timur.
“Handphone tersebut di beli dari 2 orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan mengendarai sepedah motor, “jelas Harun dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (13/4/2021).
Dari hasil Informasi dan pengembangan yang di lakukan Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol itu berhasil di amankan tersangka berinisial MR (17) berikut barang bukti 1 buah handphone merk Oppo A5S, 1 Unit sepeda motor honda beat yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 Buah box handphone dan 1 buah helm. Sementara itu terhadap 3 tersangka lainnya hingga saat masih dalam tahap pengejaran.
“Di ketahui para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi. Sementara itu para pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak 4 TKP yaitu 3 di daerah Gunung Putri, 1 lainnya di daerah Jonggol, “ terang Kapolres Bogor.
Sementara itu dari keterangan yang didapat dari tersangka tersebut bahwa komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019 yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan di daerah gunung putri.
“Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian yang berada di Polres Bogor ini,” tegas Harun.
Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)
Jadi yang pertama berkomentar.