Selasa, Juni 28, 2022
  • Beranda
  • METRO UPDATE
    • PEMERINTAHAN
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • SOSIAL
  • POLITIK
  • SPORTIVE
  • EDUKASI
  • EKBIZ
  • KOMUNITAS
  • INFO WARGA
  • Masuk
Bogor Broadcast
  • Beranda
  • METRO UPDATE
    • PEMERINTAHAN
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • SOSIAL
  • POLITIK
  • SPORTIVE
  • EDUKASI
  • EKBIZ
  • KOMUNITAS
  • INFO WARGA
Nihil
Lihat semua hasil
Bogor Broadcast
  • Beranda
  • METRO UPDATE
    • PEMERINTAHAN
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • SOSIAL
  • POLITIK
  • SPORTIVE
  • EDUKASI
  • EKBIZ
  • KOMUNITAS
  • INFO WARGA
Nihil
Lihat semua hasil
Bogor Broadcast
Nihil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • PEMERINTAHAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • SOSIAL
  • POLITIK
  • SPORTIVE
  • EDUKASI
  • EKBIZ
  • KOMUNITAS
  • INFO WARGA

Pelaku Pembunuhan Pelajar Ditangkap Polisi, Ini Dia Tampangnya

Jumat, 08 Okt 2021 10:29 WIB
0
127b364c 54cc 4aee bbe1 14b04a5b0e65
0
14
dibaca

KOTA BOGOR – Kurang dari 24 jam jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 6 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial RM (18) , yang tewas terkena sabetan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Taman Palupuh, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (6/10) malam.

Satu dari enam orang pelaku ditampilkan dihadapan media saat Polresta menyampaikan rilis pengungkapan kasus tersebut  di Taman Corat-coret, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (7/10/2021) siang.

Baca juga :

Pelaku Catut Nama Bima Arya, PAUD di Kota Bogor Jadi Korban Penipuan

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Cibinong

“Pelaku utama ini dia yang melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Kombes Pol Susatyo Condro kepada wartawan.

Lebih lanjut Kapolresta Bogor Kota mengungkapkan, pengejaran terhadap pelaku hanya cukup membutuhkan 7 jam setelah kejadian. Dimana dari keenam pelaku itu, salah satunya adalah pelaku utama yaitu bernama berinisal  RA (18) berstatus pelajar warga Tanah Sareal, dan satu lagi ML (17).

“Dari bukti-bukti itu, kami langsung melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku. Para pelaku ini kita terapkan pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(red/@polrestabogorkota )

Tags: Kota Bogortawuran pelajar
ShareSendTweetShare
Previous Post

Objek Wisata Situ Lebak Wangi Diharapkan Dapat Menambah PAD Desa

Next Post

Nekat Jual Barang Kadaluarsa Seorang Pedagang Ditangkap Polisi

Related Posts

foto : kotabogor.go.id
KRIMINAL

Pelaku Catut Nama Bima Arya, PAUD di Kota Bogor Jadi Korban Penipuan

Senin, 9 Mei 2022 10:15 WIB
5efbcb86 655d 4391 a961 80abaa177d07
KRIMINAL

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Cibinong

Sabtu, 12 Feb 2022 10:23 WIB
foto : tangkapan layar Instagram @humaspolresbogor
KRIMINAL

Lakukan Perbuatan Cabul Pelatih Futsal Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Selasa, 8 Feb 2022 13:48 WIB
20220121 133450 1536x1152 1
KRIMINAL

Polres Bogor Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika, 10 Orang Tersangka Diamankan

Sabtu, 22 Jan 2022 15:37 WIB
b696ac60 dc45 4a24 9b31 4a29947ee732
KRIMINAL

Nekat Jual Barang Kadaluarsa Seorang Pedagang Ditangkap Polisi

Jumat, 8 Okt 2021 10:50 WIB
IMG 20211003 091749
KRIMINAL

Lakukan Pemerasan Wartawan Gadungan Dibekuk Polisi

Minggu, 3 Okt 2021 12:42 WIB
Next Post
b696ac60 dc45 4a24 9b31 4a29947ee732

Nekat Jual Barang Kadaluarsa Seorang Pedagang Ditangkap Polisi

news blob 1633671743110

Tim Dayung Jabar Borong Medali Emas Disiplin Rowing

Jadi yang pertama berkomentar.


Hosting Unlimited Indonesia

© 2017 - 2020 Member of PT Harmoni Media Komunikasi

  • Bogor Broadcast
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI

Copyright © 2018 Bogor Broadcast.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In