KOTA BOGOR – Sejumlah bangunan milik para pedagang di Jalan Paledang, Bogor Tengah dibongkar oleh SatPol PP Kota Bogor, Senin (22/3/2021). Bangunan tersebut terpaksa dibongkar karena menempati jalur hijau, saluran air dan trotoar.
Penertiban bangunan PKL tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda) Kota Bogor nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yang salah satunya adalah Tertib Trotoar, Jalur Hijau dan Saluran Air.
Pelaksanaan penertiban tersebut dibantu jajaran Kecamatan Bogor Tengah, Dinas PUPR, Disperumkim dan Dinas Lingkungan Hidup. (yb/@satpolpp.kotabogor).
Jadi yang pertama berkomentar.