KOTA BOGOR – Jam layanan Perumda Tirta Pakuan pada PPKM LEVEL IV Periode 26 Juli – 2 Agustus 2021 kembali dilakukan penyesuain. Loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di kantor pusat Perumda Tirta Pakuan Jl Siliwangi 121 Sukasari tetap BUKA mulai pukul 07:30 – 13:00 WIB, khusus pembayaran pemutusan, cicilan dan tunggakan di atas 3 bulan.
“Silakan gunakan layanan pembayaran online melalui ATM dan mobile banking pada bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tirta Pakuan. Bisa juga melalui kantor pos, aplikasi marketplace, gerai minimarket dan loket-loket pembayaran PPOB terdekat di rumah Anda,” tulis akun @perumdatirtapakuan
Pembayaran juga dapat dilakukan di loket pembayaran Jalan Pandu dan Bogor Lakeside setiap Senin – Jumat pukul 07:30 – 13:00 WIB. Layanan pengaduan dan informasi bisa melalui Call Center 0251-8324111 atau chat WA 08111182123.Lapor Meter Mandiri bisa melalui aplikasi SIMOTIP dan pengajuan pasang baru bisa melalui website www.tirtapakuan.co.id
“Kantor Tirta Pakuan di Jl Siliwangi 121 merupakan area zona merah Covid-19. Pengunjung diwajibkan menerapkan Prokes Covid-19 dan tidak membawa anak-anak, “ tegasnya. (red)
Jadi yang pertama berkomentar.