KOTA BOGOR – Sejak pekan lalu Kota Bogor ditetapkan pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Berbagai pelonggaran pun dilakukan, salah satunya Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang kembali melakukan pelayanan offline kepada pelanggannya secara normal.
“Alhamdulillah Kota Bogor masuk PPKM Level 2. Terkait hal tersebut, jam operasional untuk loket pembayaran dan pelayanan pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali normal,” ungkap akun resmi @perumdatirta pakuan, Sabtu (12/3/2022).
Dijelaskan untuk loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di kantor pusat Perumda Tirta Pakuan Jalan Siliwangi, Sukasari, kembali beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 07:30 WIB hingga 15:30 WIB.
Sedangkan loket pembayaran di Jl Pandu Raya, Rancamaya dan Bogor Lakeside setiap Senin hingga Jumat pukul 08:00 – 15:00 WIB.
Meski begitu, pihak Tirta Pakuab meminta kepada pelanggan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak membawa anak kecil setiap berada di area kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Untuk kenyamanan, pihaknya juga lebih mengarahkan pelanggan yang ingin membayar tagihan, bisa melalui berbagai fasilitas perbankan hingga payment online lain. (red/@perumdatirtapakuan )
Jadi yang pertama berkomentar.