JAKARTA– Kepala Daerah se Jabodetabekjur mengikuti Rapat Kerja Kepala Daerah tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di Ruang Pola Gedung Blok G Lantai 2, Balaikota Pemerintah DKI Jakarta, Senin (10/5).
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan berkaitan dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri, untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19, ditiadakan pelaksanaannya di lapangan, melainkan hanya dapat dilaksanakan di masjid dan mushola di tingkat RT saja. Karena di Kabupaten Bogor jumlah lapangan sangat banyak, jika dilakukan di lapangan meskipun hanya 50%, khawatir akan menimbulkan kerumunan.
“Karena kita masih berlakukan PPKM mikro, sehingga Sholat Idul Fitri bisa dipantau langsung oleh Satgas RT/RW, ini sebagai upaya pencegahan terjadinya kerumunan, termasuk Sholat Ied di Lapangan Tegar Beriman juga kita tiadakan,” tegas Bupati seperti dilansir bogorkab.go.id.
Ade Yasin menyatakan, untuk pembatasan dan penyekatan jalur mudik dilakukan di delapan titik wilayah perbatasan Kabupaten Bogor, termasuk pencegahan jalur-jalur tikus, hingga pembatasan kegiatan halal bihalal dan open house, juga dilakukan untuk optimalisasi pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bogor. Selanjutnya, melalui kegiatan ini juga meminta agar ada keseragaman berkaitan dengan jam operasional restoran, untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Kalau tidak ada keseragaman misalnya di Kabupaten Bogor jam operasional restoran tutup pukul 20.00 WIB, di Kota Bogor pukul 21.00 WIB lalu di DKI Jakarta pukul 23.00 WIB misalnya, mereka akan lari ke daerah yang lebih longgar, kan kalau seragam semua tutup tidak ada celah untuk masyarakat nongkrong dan berkerumun, sehingga pengendalian pandemi Covid-19 bisa maksimal,” tutupnya.
Sementara itu Walikota Bogor Bima Arya dalam akun instagram pribadinya @bimaryasugiarto menuliskan beberapa langkah kebijakan yang disepakati pada rapat tersebut.
“Siang tadi di Balaikota Jakarta kepala daerah se Jabodetabek Rapat Kordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta. Kami selaraskan langkah kebijakan jelang Hari Raya Idul Fitri,” tulis @bimaryasugiarto.
Lebih rinci Bima Arya menuliskan poin kesepakatan diantaranya :
- Himbauan agar warga Jabodetabek tidak lakukan perjalanan lintas kampung, Kota dan Provinsi kecuali untuk hal-hal terkait tugas, sakit, duka cita dan kehamilan. Silaturahmi dan halal-bihalal dianjurkan secara virtual.
- Kegiatan ziarah di pemakaman di tiadakan dari tgl 12-16 Mei 2021.
- Tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat saja.
“Di Jakarta, warga dengan KTP non DKI tidak bisa mengunjungi tempat wisata. Tempat Pemakaman pun ditutup untuk ziarah. Kita selaraskan semua kebijakan untuk mengurangi mobilitas warga di Jabodetabek dan cegah lonjakan kasus Covid19 paska Lebaran. Insya Allah dikawal bersama semaksimal mungkin,” tutup Bima.
(red/bogorkab.go.id/ig:@bimaaryasugiarto)
Jadi yang pertama berkomentar.