KOTA BOGOR – Untuk memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bogor menggelar kegiatan Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama, Kamis (30/09).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bogor, Kepala Badan Keuanagan dan Aset Daerah Kota Bogor, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Kepala Badan Perencana dan Pembangunan Daerah Kota Bogor, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kota Bogor.
Dalam sambutannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Fahrurozi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan komunikasi yang baik dengan pekangku kepentingan utama terkait pelaksanaan Program JKN-KIS, sehingga mempermudah koordinasi antar instansi yang terkait dalam menyelesaikan kendala-kendala oprasional yang terjadi di lapangan.
“Kegiatan forum komunikasi ini sangat penting karena terkait pelaksanaan Program JKN-KIS meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama yang strategis sehingga tercapai pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN-KIS, tidakhanya itu kami juga memerukan dukungan dari Pemerintah Daerah kta Bogor untuk bersama-sama mewujudkan Program JKN-KIS tanpa diskriminasi di Kota Bogor,” kata Fahrurozi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati menyampaikan kegiatan forum komunikasi ini merupakan salah satu sarana yang baik untuk pelaksanaan Program JKN-KIS, sehingga tercapainya pemahaman yang sama antar pemangku kepentingan untuk mendukung Program JKN-KIS di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor sendiri sudah mendukung Program JKN-KIS melalaui dinas dinas terkait salah satunya dengan mendaftarkan warga Kota Bogor sebagai peserta PBI yang dibayarkan menggunaan APBD Kota Bogor.
“Pemerintah Kota Bogor sangat mendukung Program JKN-KIS, seperti yang dilakukan oleh Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor mewajibkan keanggotaan JKN-KIS dalam pengurusan legalitas badan usaha yang terkait dengan PTSP, sehingga yang belum membawa bukti kepesertaan proses yang dilakukan akan tertunda. Dukungan yang serupa juga dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bogor yang mewajibkan keanggotaan peserta JKN-KIS dalam peraturan perusahaan dalam berkewajiban bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, serta wajib lapor keberlangsungan badan usaha maupun penghapusan badan usah,” kata Syarifah.
Agenda kegiatan forum komunikasi ini antara lain pembahasan pencapaian UHC di Kota Bogor, upaya yang telah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan oleh setiap pemangku kepentingan, dukungan Pemerintah Kota Bogor dan pembahasan tunggakan iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang berada di Kota Bogor. (red)
Jadi yang pertama berkomentar.