KOTA BOGOT – Sebagai bentuk implementasi dari nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kota Bogor memanggil 50 badan usaha yang berada di wilayah Kota Bogor. Hal tersebut merupakan buntut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilayangkan BPJS Kesehatan Cabang Bogor atas ketidakpatuhan badan usaha terhadap kententuan yang diterapkan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bogor Yusi Dinadiyana menyampaikan bahwa sesuai dengan notra kesepahaman yang dijalin dengan BPJS Kesehatan, pihaknya senantiasa membantu dan mendukung penuh Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bogor. Dirinya menyebut bentuk dukungan yang akan diberikan berupa penegakkan kepatuhan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.
“Berdasarkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani bersama, kami selalu berkoordinasi apabila mendapatkan kendala di lapangan. Sesuai fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan konsultasi, pendampingan, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya. Termasuk fokus pada kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dan menyampaikan data yang valid serta kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran JKN-KIS seperti kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini,” kata Yusi, Kamis (16/09).
Dalam kesempatan tersebut, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Bogor Wahyu Aris menjelaskan hingga saat ini masih ditemukan badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi yang diterapkan dalam Program JKN-KIS. Wahyu menyebut BPJS Kesehatan Cabang Bogor sudah melayangkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah badan usaha yang tidak patuh.
“Kami Bersama Jaksa Pengacara Negara menegakan kepatuhan agar badan usaha tersebut taat terhadap kewajiban mereka mendaftarkan badan usaha beserta pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran tepat waktu. BPJS Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor selama pandemi tetap menegakan kepatuhan, dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Wahyu.
Dengan dilakukan pemanggilan tersebut, Wahyu berharap kedepannya badan usaha yang dipanggil akan mematuhi regulasi yang ditetapkan, mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya ke dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS serta mematuhi dalam pembayaran iuran kepesertaan JKN-KIS seluruh pekerja dan anggota keluarganya. (*red)
Jadi yang pertama berkomentar.