KOTA BOGOR – BPJS Kesehatan Cabang Bogor Bersama dengan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Jawa Barat sudah berkolaborasi menegakan kepatuhan kepada badan usaha yang berada di wilayah Kota Bogor. Hal tersebut dituangkan dalam perjanjian Kerjasama yang menjadikan dasarhukum BPJS Kesehatan dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pemeriksaan kepada badan usaha yang tidak patuh terhadap Program JKN-KIS.
Pada kesempatan tersebut BPJS Kesehatan Bersama dengan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan juga melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi dari perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin untuk melihat tingkat kepatuhan yang dicapai oleh badan usaha yang telah dilaksanakan pemeriksaan bersama. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bogor Fahrurozi.
“Monitoring ini sangat penting dalam kolaborasi kami dalam melaksanakan pemeriksaan Bersama kepada setiap badan usaha yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban dalam Program JKN-KIS. Pentingnya Program JKN-KIS ini tidak hanya dalam melindungi kesehatan para pekerja tetapi juga keluarga pekerja dan pemberi kerjanya agar tidak mengeluarkan biaya yang besar ketika pekerjanya sakit dan membutuhkan pengobatan dengan biaya yang sangat besar. Dalam peraturan perundang undangan pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya beserta keluarga dalam Program JKN-KIS,” Kata Fahrurozi, Senin (18/04).
Pada kesempatan yang sama Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Jawa Barat Acep Cucu menyampaikan bahwa Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I telah melaksanakan pemeriksaan bersama dengan BPJS Kesehatan untuk menegakan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Bogor. Sasaran pemeriksaan bersama antara pengawas ketenagakerjaan dan pengawas BPJS Kesehatan adalah badan usaha yang tidak patuh terhadap pelaporan data pekerja, besaran gaji dan tunjangan tetap serta iuran yang seharusnya dibayarkan oleh pemberi kerja.
“Bersama-sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I dan BPJS Kesehatan Cabang Bogor kita selalu melaksanakan pemeriksaan bersama kepada badan usaha yang belum patuh secara administrasi baik itu melaporkan gaji yang sebenarnya maupun melaporkan jumlah pekerjanya secara benar. Hal tersebut diharapkan dapat mencegah adanya indikasi badan usaha tersebut melaporkan gaji dan jumlah karyawan yang fiktif, serta penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap kewajibannya membayarkan iuran,” kata Acep. (*)
Jadi yang pertama berkomentar.