KOTA BOGOR – BPJS Kesehatan memiliki peran yang sangat penting pada saat masa pandemi Covid-19, salah satunya dengan menyediakan sistem aplikeasi dalam memudahkan kegiatan vaksinasi Covid-19. Hal ini dirasakan oleh petugas vaksinasi, Agus, yang dilaksanakan di lingkungan kantor DPRD Kota Bogor, Kamis(10/21). Agus menyampaikan bahwa sasaran vaksinasi adalah warga Kota Bogor yang memiliki nomor induk kependudukan Kota Bogor maupun warga Kota Bogor yang berdomisili di Kota Bogor dan tidak memiliki nomor induk kependudukan sebagai warga Kota Bogor.
“Saya sebagai operator pendaftaran vaksinasi di sini sangat terbantu dengan adanya sistem yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Aplikasi P-Care Vaksinasi ini mudah digunakan, cukup dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) maka seluruh data warga yang akan divaksinasi akan ditampilkan pada sistem P-Care. Mudahnya penggunaan sistem P-Care membuat kami sebagai petugas dapat dengan mudah mengurai antrean, karena dapat dengan cepat melayani seluruh warga yang akan dilaksanakan vaksinasi,” Kata Agus kepada tim Jamkesnews.
Menurut Agus, semua kebutuhan administrasi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini telah diakomodir oleh sistem P-Care yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pencatatan laporan pelaksanaan pemberian vaksinasi hingga pendataan warga yang telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut sangat membantu dan mempermudah para petugas vaksinasi ketika menyiapkan laporan kegiatan vaksinasi Covid-19 dan mendata warga yang telah mendapatkan vaksin pertama maupun vaksin untuk yang kedua kalinya.
“Hal yang terpenting menurut saya dalam pelaksanaan vaksin Covid-19 ini adalah pencatatan dan pelaporan seberapa banyak warga yang sudah divaksinasi baik itu untuk vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua. Mengapa sangat penting karena dengan laporan tersebut kita dapat mengetahui sudah berapa banyak warga yang telah menerima vaksin sehingga dapat diketahui berapa banyak lagi warga yang belum mendapatkan vaksin di suatu wilayah, terkait laporan tersebut semuanya sudah dipermudah dengan aplikasi P-Care, karena aplikasi tersebut sudah mengakomodir dalam pembuatan laporan.” kata Agus.
Sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani antara BPJS Kesehatan dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan diberikan tugas tambahan untuk mendukung sistem informasi dalam pendataan dan pelaporan peserta penerima vaksin Covid-19. (*)
Jadi yang pertama berkomentar.