DEPOK– Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyebut, sebanyak 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Terutama, perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Alhamdulillah, sejauh ini belum ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2021 di perusahaan. Saat ini sudah 70 persen perusahaan telah menunaikan kewajiban untuk membayar THR,” ujarnya, di ruang kerjanya, Selasa (04/05/21), seperti dilansir berita.depok.go.id,
Dikatakannya, sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.
“Memang ada beberapa perusahaan yang belum memberikan THR, namun masih kami monitor sampai H-7 lebaran,” terangnya.
Manto juga mengatakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan THR di Gedung Dibaleka Iantai 8. Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait,” terangnya.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR karyawan, kata Manto, maka perusahaan wajib menunjukan laporan keuangan secara transparan. Penyelesaiannya pun akan dilakukan dengan dialog yang melibatkan pihak perusahaan dan karyawan.
“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” jelasnya.
Dirinya berharap, melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja. Terutama, di Kota Depok.
“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tutupnya. (red)
Jadi yang pertama berkomentar.