CIBINONG – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang beredar di wilayah Kabupaten Bogor.
Seperti dilansir instagram @humaspolresbogor Selasa (16/3/2021), pengungkapan kasus yang dilakukan selama dua pekan tersebut berhasil mengamankan 10 orang tersangka. Dari para tersangka yang diamankan sebagian adalah sebagai pengedar yaitu 6 orang dan 4 orang lagi adalah pemakai.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil diamankan juga sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat total 35,5 gram dan 103,17 gram narkotika jenis ganja.
Adapun inisial tersangka atas nama MS (43) mengedarkan di wilayah Megamendung, HK (44) mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI (31) mengedarkan diwilayah Cijeruk, RN (31) mengedarkan diwilayah Parung, MR (19) dan FK (22) mengedarkan di wilayah Bojonggede. Sedangkan para pemakai adalah AY (22), MZ (32), SA (25), WE (25).
“Para tersangka yang berhasil di amankan tersebut akan di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal satu milyar rupiah maksimal sepuluh milyar rupiah,“ ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun.
(yb/@humaspolresbogor)
Jadi yang pertama berkomentar.